BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal dan Kadis PUPR dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Indra Saputra - Rabu, 16 Juli 2025 20:47 WIB
372 view
KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal dan Kadis PUPR dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal dan Kadis PUPR dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan (FOTO: indra saputra/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan pada Rabu (16/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua dari sembilan saksi tersebut telah hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan proyek jalan senilai Rp157,8 miliar.

Sementara itu, tujuh saksi lainnya yang dipanggil yakni:

Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal)

Natalina (Anggota Pokja PUPR Mandailing Natal)

Isabella (Ibu Rumah Tangga)

Taufik Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu)

Mariam (Bendahara PT Dalihan Natolu)

Seri Agustina Melinda (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu)

Maskuddin Hendri (Direktur & Pemegang Saham PT Rona Na Mora)

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)

Heliyanto (PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut)

Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)

Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Topan diduga menunjuk perusahaan milik Akhirun secara langsung untuk mengerjakan dua proyek strategis, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Penunjukan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah, dan disinyalir diatur oleh Topan bersama Rasuli dan staf UPTD.

KPK juga menduga adanya aliran dana suap dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli sebagai bagian dari pengaturan proyek.

Tak hanya itu, Heliyanto juga diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Dana itu diberikan sebagai imbalan untuk pengaturan proyek dalam sistem e-katalog, agar perusahaan milik keluarga Akhirun ditetapkan sebagai pemenang.

KPK Terus Dalami Kasus

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan para pihak dan mengurai jaringan yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek secara ilegal.

KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang bersih, adil, dan transparan di lingkungan pemerintah daerah.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru