BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Warga Pertanyakan Kepatuhan pada UU

Mora Siregar - Rabu, 16 Juli 2025 20:55 WIB
114 view
Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Warga Pertanyakan Kepatuhan pada UU
Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (foto: mora siregar/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL - Sebuah pemandangan ganjil menarik perhatian masyarakat dan awak media di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu (16/7/2025).

Bendera Merah Putih yang semestinya berkibar di tiang utama tampak tidak dikibarkan, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur simbol negara.

Ketidakhadiran bendera di kantor pemerintahan menjadi sorotan serius, mengingat pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa:

"Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam."

Bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan identitas nasional wajib dikibarkan di seluruh kantor instansi pemerintahan, termasuk kantor kepala daerah.

Penjelasan Pemkab: Tiang Bendera Rusak Diterpa Angin

Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim), M. Yusuf Nasution, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan singkat bahwa tiang bendera mengalami kerusakan.

"Lagi diperbaiki bang, semalam rusak kena angin kencang," tulisnya.

Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sejak kapan bendera tidak dikibarkan dan mengapa belum segera dilakukan upaya sementara seperti penggunaan tiang cadangan.

FKPPI Desak Bupati Bertindak Tegas

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PC GM FKPPI 0212/TS, Rivool Weyn Sianturi, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tidak boleh dianggap remeh, terlebih oleh institusi pemerintah.

"Bendera Merah Putih tidak bisa disepelekan. Ini simbol kedaulatan negara. Seharusnya Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menegur tegas oknum yang bertanggung jawab atas pengibaran dan penurunan bendera," ujar Rivool.

Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan pemerintah daerah lebih memperhatikan hal-hal simbolik yang menyangkut martabat dan kedaulatan negara.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru