BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Kemendag Tetap Awasi Peredaran Beras Meski Kewenangan Utama di Bapanas

Raman Krisna - Rabu, 16 Juli 2025 22:26 WIB
64 view
Kemendag Tetap Awasi Peredaran Beras Meski Kewenangan Utama di Bapanas
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (16/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran beras kemasan di pasar guna melindungi konsumen dari beras oplosan dan produk yang tidak memenuhi standar mutu.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa meskipun pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, Kemendag tetap aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menuntaskan masalah ini.

"Kami bersama-sama menangani kasus beras ini, terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan di lapangan," kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7).

Hasil Pengawasan Beras Kemasan

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag melakukan pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota. Dari 98 produk beras yang diperiksa hingga Maret 2025, sebanyak 30 produk ditemukan memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan juga dilakukan secara daring pada 17 April 2025.

Pada bulan April, Ditjen PKTN membeli 35 kemasan beras dari 10 merek yang terdiri dari beras kemasan 5 kg dan 2,5 kg. Hasil pemeriksaan mutu menunjukkan hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sementara sembilan merek lainnya tidak memenuhi standar dan telah menerima Surat Teguran.

Dari segi label, 29 sampel beras kemasan mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu premium, satu kemasan beras khusus tidak mencantumkan nomor pendaftaran, dan lima sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran maupun kelas mutu yang jelas.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru