BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim Berbeda Tempat, KPK: Semua Sesuai Aturan

- Kamis, 17 Juli 2025 22:12 WIB
Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim Berbeda Tempat, KPK: Semua Sesuai Aturan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto (foto: hukum online)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menepis dugaan diskriminasi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dilakukan di Surabaya karena adanya permintaan penjadwalan ulang dari pihak Khofifah.

Pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada 20 Juni 2025, namun Khofifah meminta reschedule karena harus menghadiri wisuda anaknya.

"Karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda, maka pemeriksaan diminta dijadwal ulang ke tanggal 24 Juni. Tapi di tanggal itu, penyelidik sudah punya agenda lain," kata Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Selanjutnya, berdasarkan komunikasi antara tim penyidik dan pihak Khofifah, disepakati bahwa pemeriksaan dilakukan pada 10 Juli 2025 di Surabaya, menyesuaikan agenda penyidik yang sedang berada di Jawa Timur.

"Untuk efisiensi, maka diputuskan pemeriksaan dilakukan di Surabaya," imbuhnya.

Setyo juga menanggapi pertanyaan seputar perbedaan lokasi pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang dilakukan di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, KPK sempat berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan, namun ditunda karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya catatan kesehatan.

"Yang bersangkutan pernah diperiksa sebagai saksi di Surabaya sebelumnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus," tegasnya.

Setyo memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap pihak-pihak terkait kasus korupsi hibah Jatim dilakukan secara objektif dan transparan.

"Penyidik KPK tidak melakukan diskriminasi. Semua didasarkan pada pertimbangan profesional dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru