Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Proyek raksasa dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun ini kini menyeret nama dua perusahaan besar: Google dan Telkom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pada Kamis (17/7/2025), pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua perusahaan tersebut sebagai saksi.
"Hari ini terjadwal dari dua perusahaan, yaitu Google dan Telkom," kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta.
Menurut Anang, Kejagung ingin menggali lebih dalam soal peran dan investasi Google dalam proyek pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS yang dinilai tidak cocok untuk kondisi geografis Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sementara pihak Google telah hadir memenuhi panggilan, Telkom belum memberikan konfirmasi hingga siang hari.
Proyek distribusi Chromebook ini ditujukan untuk sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMA di berbagai daerah Indonesia. Namun, menurut Kejagung, pelaksanaan proyek ini gagal karena perangkat berbasis Chrome OS membutuhkan koneksi internet stabil yang tidak tersedia di banyak wilayah 3T.
"Ini proyek raksasa yang tidak tepat sasaran. Perangkat tidak bisa digunakan optimal karena ketergantungan pada internet," ujar salah satu sumber penyidik.
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)
Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek)
Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek, kini berada di luar negeri)
Mereka dijerat Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak luar kementerian.
"Kami terus mendalami aliran dana dan kontrak proyek. Keterlibatan pihak swasta tidak kami kesampingkan," ujar Anang.
Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat kementerian, distributor, dan vendor perangkat teknologi.*
(bs/j006)
Editor
:
Kejagung Panggil Google dan Telkom Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun