Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Iman dan Muhasabah
KISARAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan menggelar kegiatan keagamaan di Masjid Ag
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga turut menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7). Ia menyebut dana yang diterima ke-85 pegawai itu mencapai Rp 8,94 miliar, di luar total Rp 53,7 miliar yang diterima oleh para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA selama periode 2019–2024.
"Uang tersebut dibagikan atas perintah SH dan HY kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA," ujar Setyo.
Dana itu, kata Setyo, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pegawai, serta untuk pembagian berkala yang disebut sebagai "uang dua mingguan".
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan hari ini, yaitu:
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah:
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & PPTKA 2021–2025
Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini dilakukan dalam proses penerbitan izin kerja TKA, di mana pegawai diminta menagih uang dari para pemohon agar dokumen RPTKA mereka disetujui.
"Hingga kini, total uang yang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp 8,51 miliar," tutur Setyo.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait tuduhan tersebut.*
(kp/j006)
KISARAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan menggelar kegiatan keagamaan di Masjid Ag
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Upaya terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMEDANG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVIII Tahun
PEMERINTAHAN
LAMPUNG TIMUR Pembatalan kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Festival Budaya di Taman Wisata Randu Mas, Desa Pugung Rahar
NASIONAL
JAKARTA Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai sistem paket intern
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi penyerangan terhadap Polsek Binjai Kota yang terjadi pada Minggu malam (28/6/2026) mendapat perhatian dari berbagai kalangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapten tim nasional Cape Verde, Ryan Mendes, menjadi sorotan di tengah berlangsungnya Piala Dunia 2026 setelah terseret kasus du
OLAHRAGA
JAKARTA Polemik prosesi adat yang dijalani Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menerima gelar adat di Lampung terus bergulir. Set
POLITIK