JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui posisi pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid (MRC) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.
Meski demikian, keberadaan Riza Chalid masih terus dicari dan upaya untuk menghadirkannya dalam proses hukum terus dilakukan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah terbaik untuk memanggil Riza Chalid secara resmi pekan depan. Namun, tanggal pasti pemanggilan belum diumumkan.
"Yang jelas sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat. Kami memastikan dahulu posisi yang bersangkutan di mana," kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7).
Anang menambahkan, Kejagung juga belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan Riza Chalid telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan terakhir, Riza masih tercatat sebagai warga negara Indonesia dan menggunakan paspor WNI.
Kejagung juga telah memulai proses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice sebagai langkah formal dalam pencarian tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa Riza Chalid tidak berada di wilayah Singapura dan sudah tidak masuk selama beberapa waktu. Namun, Singapura siap membantu Indonesia dalam pencarian jika ada permintaan resmi.
Sementara itu, data dari Ditjen Imigrasi menunjukkan perlintasan terakhir Riza Chalid keluar dari Indonesia menuju Malaysia.
Kejagung terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.*
(bs/j006)
Editor
: Justin Nova
Kejagung Klaim Sudah Tahu Posisi Pengusaha Minyak Riza Chalid?, Siap Panggil Pekan Depan