BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Dugaan Perambah Hutan Lindung, Oknum DPRD Tapsel Seret Nama Prabowo dan Tekan Babinsa

Ronald Harahap - Sabtu, 19 Juli 2025 18:21 WIB
134 view
Dugaan Perambah Hutan Lindung, Oknum DPRD Tapsel Seret Nama Prabowo dan Tekan Babinsa
Steven aktivis GAPERTA dikawasan hutan lindung (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ASH, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, resmi dilaporkan ke Polres Tapsel atas dugaan perambahan hutan lindung negara dan tindakan intimidatif terhadap aparat TNI.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) dengan nomor pengaduan Istimewa / G-TS/DUM/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dugaan tersebut tidak hanya menyorot pelanggaran lingkungan, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan dengan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam konteks intimidatif.

Hutan Lindung Diubah Jadi Lahan Sawit

Menurut GAPERTA, lokasi perambahan terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan Tapsel–Paluta, tepatnya di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur. Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa kawasan hutan tersebut telah dipasang portal besi bertuliskan larangan masuk, serta ditanami kelapa sawit dan dibangun rumah permanen.

"Areal itu seolah jadi milik pribadi, padahal dalam peta resmi adalah kawasan lindung," ujar Stevenson Ompu Sunggu dari GAPERTA. Ia menyebut tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan.

Dugaan Intimidasi Terhadap Babinsa

Tak hanya merambah hutan, ASH diduga menekan aparat TNI (Babinsa) yang melakukan pengawasan. Dalam proses itu, nama Presiden Prabowo Subianto disebut untuk memberikan kesan tindakan tersebut 'dilindungi' oleh kekuasaan pusat.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Menggunakan nama pemimpin nasional untuk mengintimidasi aparat adalah tindakan tidak etis dan sangat berbahaya," tegas Stevenson.

Pertanyaan Etis dan Hukum Muncul

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar soal moralitas dan kepatuhan anggota dewan terhadap hukum. Apakah mungkin seorang legislator tak memahami isi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang melindungi hutan lindung?

Lebih dari itu, ASH disebut-sebut memiliki kedekatan politik dengan Bupati Tapsel yang berasal dari partai sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru