Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) selebgram berinisial AP dari Myanmar. AP sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena dianggap melanggar UU Anti-Terorisme dan mendanai kelompok pemberontak bersenjata.
Setelah menjalani proses hukum di Myanmar sejak ditangkap pada 20 Desember 2024, AP akhirnya mendapat amnesty dari Pemerintah Myanmar atas permintaan resmi Pemerintah Indonesia.
Pulang Lewat Bangkok, Didampingi KBRI Yangon
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat, menjelaskan bahwa permintaan amnesty diajukan secara resmi lewat nota diplomatik kepada otoritas Myanmar.
"Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP. Amnesty resmi diberikan pada 16 Juli 2025 oleh State Administration Council," ujar Roy, Minggu (20/7/2025).
Proses deportasi dilaksanakan pada 19 Juli 2025, dengan pendampingan langsung dari KBRI Yangon saat AP meninggalkan Myanmar menuju Bangkok sebelum kembali ke Indonesia.
AP Ditangkap Karena Masuk Myanmar Ilegal dan Temui Kelompok Bersenjata
AP diketahui masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal pada akhir 2024 dan bertemu dengan kelompok bersenjata. Ia kemudian ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk: