LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit
OlehPadian Adi S. SiregarVIRALNYA pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjamj
OPINI
Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) selebgram berinisial AP dari Myanmar. AP sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena dianggap melanggar UU Anti-Terorisme dan mendanai kelompok pemberontak bersenjata.
Setelah menjalani proses hukum di Myanmar sejak ditangkap pada 20 Desember 2024, AP akhirnya mendapat amnesty dari Pemerintah Myanmar atas permintaan resmi Pemerintah Indonesia.
Pulang Lewat Bangkok, Didampingi KBRI Yangon
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Sumirat, menjelaskan bahwa permintaan amnesty diajukan secara resmi lewat nota diplomatik kepada otoritas Myanmar.
"Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP. Amnesty resmi diberikan pada 16 Juli 2025 oleh State Administration Council," ujar Roy, Minggu (20/7/2025).
Proses deportasi dilaksanakan pada 19 Juli 2025, dengan pendampingan langsung dari KBRI Yangon saat AP meninggalkan Myanmar menuju Bangkok sebelum kembali ke Indonesia.
AP Ditangkap Karena Masuk Myanmar Ilegal dan Temui Kelompok Bersenjata
AP diketahui masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal pada akhir 2024 dan bertemu dengan kelompok bersenjata. Ia kemudian ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
UU Anti-Terorisme Myanmar
UU Keimigrasian
UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act)
AP sempat ditahan di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan pengamanan ketat.
Meski telah divonis inkracht, Kemlu RI memilih jalur non-litigasi untuk memperjuangkan pembebasan AP melalui pendekatan diplomatik.
Apresiasi untuk Pemerintah Myanmar
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas pemberian amnesty, serta kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum hingga pemulangan AP.
"Ini adalah hasil dari diplomasi intensif yang dilakukan secara berkelanjutan," tegas Menlu Sugiono.
Saat ini, AP dikabarkan sudah berada dalam pengawasan pemerintah Indonesia dan menjalani proses pemulihan psikologis serta reintegrasi sosial.*
(d/j006)
OlehPadian Adi S. SiregarVIRALNYA pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjamj
OPINI
BIREUEN Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (6/8/2026).
NASIONAL
MANADO Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado tengah menangani dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh resmi mengangkat 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengambilan sumpah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri untuk membahas pe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tan
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya data ganda dalam daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut
NASIONAL
BIREUEN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkem di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, A
NASIONAL
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL