BREAKING NEWS
Senin, 21 Juli 2025

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Raman Krisna - Senin, 21 Juli 2025 11:47 WIB
73 view
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (foto : tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan banding atas vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait perkara impor gula. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan menolak putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding adalah hak setiap terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Senin (21/7/2025).

Anang menambahkan, pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Jika jaksa dan kuasa hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding, proses lanjutan berupa penyusunan memori banding dan kontra memori banding akan dilakukan.

"Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa juga banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa," tambah Anang.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan menolak putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Tom meyakini tidak melakukan kesalahan apapun dan tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan," jelas Ari.

Ari juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut dan menilai putusan pengadilan menggunakan pendekatan pidana yang kurang tepat. Menurutnya, persoalan ini seharusnya diuji melalui hukum administrasi negara.

"Seandainya mau diuji, harus diuji di hukum administrasi negara, kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana," jelas Ari.

Ia menambahkan, Tom Lembong tidak layak dikenai hukuman pidana dan siap memperjuangkan keadilan melalui proses banding.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru