
Tindakan Polisi Dalam Penanganan Aksi Anarkis, Tidak Berlebihan & Sudah Sesuai Aturan
OlehAzmi HidzaqiDEMONSTRASI sepanjang 25 sampai 31 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Jakarta telah berubah menjadi teror yang menakutkan bag
OpiniJAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi impor gula.
Pengajuan banding didaftarkan oleh tim kuasa hukum Tom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori banding dalam beberapa hari ke depan.
"Hari ini kita resmi menyatakan mengajukan banding. Nanti setelah beberapa hari ke depan, kami akan menuntaskan memori banding untuk disampaikan ke pengadilan tinggi," ujar Zaid.
Baca Juga:
Zaid menilai putusan majelis hakim memiliki sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang disebut sebagai potential loss dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) akibat kerja sama impor gula dengan delapan perusahaan swasta.
Baca Juga:
"Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitas dan korelasinya? Ini yang kami nilai tidak tepat," lanjut Zaid.
Zaid juga menyoroti fakta bahwa kebijakan impor gula disebut-sebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo saat itu, namun menurutnya tidak digali lebih lanjut oleh majelis hakim dalam persidangan.
Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Hakim menyatakan Tom tetap menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan swasta meskipun tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga dinilai melanggar Permendag No. 117.
"Terdakwa sangat menyadari bahwa persetujuan impor tersebut melanggar aturan karena tidak melalui kesepakatan dengan instansi terkait," tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Zaid menyatakan bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum bahkan jika hukuman hanya sehari, karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengesampingkan fakta-fakta di persidangan.
OlehAzmi HidzaqiDEMONSTRASI sepanjang 25 sampai 31 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Jakarta telah berubah menjadi teror yang menakutkan bag
OpiniJAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ket
PolitikMEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada hari ini, Kamis (11/9/2025). Harga jual ema
EkonomiMEDAN Dalam persaingan ketat industri smartphone global, desain bodi yang ramping dan ringan menjadi salah satu daya tarik utama bagi ko
Sains & TeknologiJAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Kamis (11/9/2025), memeriksa Lisa Mariana seba
EntertainmentMEDAN Aktivis konservatif dan pendukung setia mantan Presiden Donald Trump, Charlie Kirk, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami l
InternasionalMEDAN Dunia kedokteran kembali mencatat sejarah. Ricardo Funke, Kepala Bedah di Clinica Las Condes, Santiago, menjadi salah satu pelopor
Sains & TeknologiMEDAN Umat Islam meyakini bahwa kiamat adalah peristiwa besar yang pasti akan terjadi. Meski waktu pastinya dirahasiakan oleh Allah SWT,
AgamaOlehTansen Simanullang. DALAM harihari terakhir ini, ruang publik kita kembali dipenuhi oleh suarasuara kritis mengenai pajak. Demonstras
OpiniBANDA ACEH Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus kor
Hukum dan Kriminal