Pengamat Soroti Program MBG Prabowo: Bagus, Tapi Terlalu Dipaksakan
JAKARTA Pengamat kebijakan publik M Gumarang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabo
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi impor gula.
Pengajuan banding didaftarkan oleh tim kuasa hukum Tom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori banding dalam beberapa hari ke depan.
"Hari ini kita resmi menyatakan mengajukan banding. Nanti setelah beberapa hari ke depan, kami akan menuntaskan memori banding untuk disampaikan ke pengadilan tinggi," ujar Zaid.
Zaid menilai putusan majelis hakim memiliki sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang disebut sebagai potential loss dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) akibat kerja sama impor gula dengan delapan perusahaan swasta.
"Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitas dan korelasinya? Ini yang kami nilai tidak tepat," lanjut Zaid.
Zaid juga menyoroti fakta bahwa kebijakan impor gula disebut-sebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo saat itu, namun menurutnya tidak digali lebih lanjut oleh majelis hakim dalam persidangan.
Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Hakim menyatakan Tom tetap menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan swasta meskipun tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga dinilai melanggar Permendag No. 117.
"Terdakwa sangat menyadari bahwa persetujuan impor tersebut melanggar aturan karena tidak melalui kesepakatan dengan instansi terkait," tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Zaid menyatakan bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum bahkan jika hukuman hanya sehari, karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengesampingkan fakta-fakta di persidangan.
"Kasus Pak Tom ini menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia sedang tidak baik-baik saja," tutupnya.*
(d/j006)
JAKARTA Pengamat kebijakan publik M Gumarang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabo
NASIONAL
JAKARTA Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai ketergantungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
POLITIK
Oleh Yudi LatifSAUDARAKU, di negeri yang lahir dari laut dan letusan gunung, angin membawa doa dari seribu bahasa, dan hujan jatuh seperti
OPINI
JAKARTA Harga batu bara dunia kembali menunjukkan penguatan di tengah dinamika pasar energi global yang masih dibayangi ketidakpastian g
EKONOMI
JEMBER Polemik anggota DPRD yang merokok saat rapat kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Moha
NASIONAL
BALIKPAPAN Polda Kalimantan Timur turut mengamankan seorang anggota polisi berinisial A yang merupakan anak buah Kasat Resnarkoba Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara soal kebijakan biaya
EKONOMI
JAKARTA WhatsApp meluncurkan fitur baru bernama Obrolan Incognito dengan Meta AI, yang diklaim memungkinkan pengguna melakukan percakapa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai fenomena ayah dan anak yang samasama meraih suara signifikan di daerah p
POLITIK
JAKARTA Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7
PENDIDIKAN