BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Eks Dirut Bank BJB Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Iklan Rp 222 Miliar

Suci - Rabu, 23 Juli 2025 13:19 WIB
60 view
Eks Dirut Bank BJB Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Iklan Rp 222 Miliar
Mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (foto : monitor indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar di Bank BJB. Pada Rabu, 23 Juli 2025, penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuddy. Empat lainnya yakni:

Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

Ikin Asikin Dulmanan (IAD)

Suhendri (S)

Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Ketiga nama terakhir merupakan pihak dari pengendali agensi iklan.

KPK menduga terjadi praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kasus ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat bank dan pihak swasta dalam mengatur anggaran periklanan yang seharusnya digunakan secara akuntabel," ungkap Budi.

Menariknya, Yuddy Renaldi juga tengah terjerat kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tentunya akan dilakukan koordinasi antara KPK dan Kejagung agar proses hukum kedua kasus berjalan optimal," tambah Budi.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru