MEDAN - Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, mengonfirmasi bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat, termasuk Mantan Kadis PUPR Topan Ginting.
Effendy mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam pada Selasa (22/7/2025), bertempat di salah satu fasilitas pemeriksaan yang telah ditentukan oleh KPK.
"Saya memenuhi panggilan sesuai surat yang diterima," ujar Effendy kepada wartawan di Medan, Rabu (23/7/2025).
Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut itu menyebutkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Pj Sekda Sumut sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada masa proyek tersebut berjalan.
"Saya dipanggil sebagai Pj Sekda, yang juga sebagai Ketua TAPD," ungkapnya.
Effendy enggan menjelaskan secara rinci materi yang ditanyakan oleh penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung singkat dan berjalan lancar.
"Gak lama, paling lama tiga jam. Untuk materi, silakan tanya ke mereka (KPK) ya," katanya.
Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan lanjutan, Effendy mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.
"Oh tidak tahu saya kalau ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. Konfirmasi ke KPK saja," ucapnya singkat.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat daerah, yang mengakibatkan kerugian negara dan memunculkan dugaan suap dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.*
(j006)
Editor
: Justin Nova
Akui Diperiksa Selama 3 Jam , Effendy Pohan Diperiksa KPK Terkait OTT Proyek Jalan Sumut