BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Bangunan Tak Berizin, Fokuskan Penegakan Perda

Ronald Harahap - Rabu, 23 Juli 2025 14:48 WIB
94 view
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Bangunan Tak Berizin, Fokuskan Penegakan Perda
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) di berbagai titik, Rabu (23/7). (foto: KA SATPOL PP KOTA PADANGSIDIMPUAN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) di berbagai titik, Rabu (23/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan terkait pemanfaatan ruang jalan dan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan bahwa kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan menyasar dua wilayah utama: Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan.

Di Jalan Mesjid Raya Baru, Kelurahan Wek IV, petugas memberikan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di badan jalan, khususnya di sekitar Mesjid Raya Baru Al-Abror, guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, di wilayah Padangsidimpuan Selatan, tim melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan untuk memeriksa legalitas IMB/PBG. Berikut beberapa temuan di lapangan:

Yayasan Tahfidzul Qur'an Darun Najah telah memiliki IMB, namun belum memasang plang merek di depan bangunan.

Beberapa pemilik bangunan di Desa Aek Bayur seperti atas nama Iswan, Hafni Hasibuan, dan Riswandi Siregar diketahui belum memiliki IMB/PBG.

CV. Juanda, yang membangun dua unit rumah di Gg. Cemara, juga belum menunjukkan bukti legalitas IMB kepada petugas.

Di lokasi milik Guslina Halawa, para pekerja tidak mengetahui status perizinan, sehingga dihimbau untuk segera mengurusnya.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan langsung di lapangan, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dan menaati peraturan yang berlaku," ujar Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan.

Satpol PP juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, serta akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban retribusi dan izin bangunan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru