BREAKING NEWS
Sabtu, 26 Juli 2025

BPKN RI Panggil Perwakilan World.ID, Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Data Iris Mata

Ida Bagus Wedha - Kamis, 24 Juli 2025 07:32 WIB
130 view
BPKN RI Panggil Perwakilan World.ID, Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Data Iris Mata
BPKN RI Panggil Perwakilan World.ID, Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Data Iris Mata (foto: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memanggil perwakilan perusahaan World.ID setelah maraknya pemberitaan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan "pencurian" serta jual beli data pribadi yang dikumpulkan melalui pemindaian iris mata.

Pertemuan resmi yang digelar pada 25 Juni 2025 itu dihadiri langsung oleh Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, bersama tim advokasi dan perlindungan konsumen. BPKN menghadirkan pihak perusahaan TFH sebagai perwakilan resmi World.ID di Indonesia, yang diwakili oleh Wafa selaku General Manager, beserta tim konsultan hukum perusahaan.

"BPKN menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses pengumpulan data iris oleh perusahaan ini. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosedur pengambilan data dilakukan, untuk tujuan apa data dikumpulkan, serta bagaimana mekanisme penyimpanan, perlindungan, dan penggunaannya," ujar Mufti.

Dalam forum tersebut, BPKN menyampaikan keprihatinan dan kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran hak konsumen, terutama dalam aspek perlindungan data pribadi yang bersifat sangat sensitif. BPKN juga secara tegas meminta klarifikasi atas kepatuhan hukum, merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU Perlindungan Konsumen.

Pihak TFH menyampaikan bahwa teknologi dan prosedur yang digunakan World.ID mengikuti standar keamanan internasional, dan data yang dikumpulkan bertujuan untuk mendukung sistem identitas digital yang aman dan terpercaya. Namun, BPKN menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional menjadi syarat mutlak dalam kegiatan bisnis di Indonesia.

"BPKN RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi, serta memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi masyarakat di era digitalisasi yang semakin masif," tegas Mufti.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru