PEMATANG SIANTAR -Puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, kembali melakukan aksi protes di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (25/7/2025).
Ini merupakan aksi ke-15 yang digelar sebagai bentuk penolakan terhadap ancaman penggusuran yang terus membayangi pemukiman mereka.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menegaskan bahwa mereka telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 2004 dan secara mandiri membangun rumah, tempat ibadah, serta infrastruktur lainnya.
Mereka merasa telah berkontribusi secara signifikan dalam kehidupan sosial dan ekonomi kota. Namun, ancaman penggusuran tetap muncul karena status lahan yang kini diklaim sebagai kawasan perkebunan.
"Kami bukan pendatang gelap. Kami adalah warga kota yang membangun kehidupannya dari nol. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan dan pengusiran atas nama korporasi," ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Warga juga mengkritisi lambannya respons dari Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum, seperti Perpres No. 6 Tahun 2023 dan Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 yang melarang adanya perkebunan di wilayah perkotaan.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama:
Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi.
Laksanakan Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 tentang larangan perkebunan di wilayah kota.