
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Kamis malam (24/7), tepat sehari sebelum dirinya divonis oleh majelis hakim dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Pasal 21 UU Tipikor juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendakwa Hasto dalam perkara tersebut. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, dan hanya divonis 3,5 tahun penjara atas dakwaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pasal tersebut memiliki potensi multitafsir yang berbahaya dan tidak adil secara hukum.
"Pasal 21 ini gampang sekali ditafsirkan, bahkan bisa dikenakan pada tahapan penyelidikan, bukan hanya penyidikan atau sidang," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (28/7).
Baca Juga:
Menurut Maqdir, unsur pidana dalam pasal itu seharusnya bersifat kumulatif, yakni harus mencakup seluruh tahapan: penyidikan, penuntutan, dan persidangan—bukan hanya salah satu.
Ia juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 21 yang lebih berat dibanding pelaku utama tindak pidana korupsi seperti dalam Pasal 5 dan 13 UU Tipikor. Pasal 21 mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sementara pelaku suap bisa dijerat dengan hukuman yang lebih ringan.
"Bagaimana mungkin perintangan proses hukum bisa dihukum lebih berat dari pelaku suap itu sendiri?" tanya Maqdir.
Isi Gugatan dan Petitum Permohonan ke MK
Dalam petitum permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor:
Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai lebih spesifik;
Hanya berlaku jika perintangan dilakukan dengan cara melawan hukum secara aktif seperti kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji keuntungan tidak pantas;
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga