Sebagian Wilayah Jawa Barat Berawan hingga Diguyur Hujan, Ciamis dan Kuningan Berpotensi Hujan Sedang
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan dengan intensitas ringan sampai
NASIONAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Kamis malam (24/7), tepat sehari sebelum dirinya divonis oleh majelis hakim dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Pasal 21 UU Tipikor juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendakwa Hasto dalam perkara tersebut. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, dan hanya divonis 3,5 tahun penjara atas dakwaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pasal tersebut memiliki potensi multitafsir yang berbahaya dan tidak adil secara hukum.
"Pasal 21 ini gampang sekali ditafsirkan, bahkan bisa dikenakan pada tahapan penyelidikan, bukan hanya penyidikan atau sidang," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (28/7).
Menurut Maqdir, unsur pidana dalam pasal itu seharusnya bersifat kumulatif, yakni harus mencakup seluruh tahapan: penyidikan, penuntutan, dan persidangan—bukan hanya salah satu.
Ia juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 21 yang lebih berat dibanding pelaku utama tindak pidana korupsi seperti dalam Pasal 5 dan 13 UU Tipikor. Pasal 21 mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sementara pelaku suap bisa dijerat dengan hukuman yang lebih ringan.
"Bagaimana mungkin perintangan proses hukum bisa dihukum lebih berat dari pelaku suap itu sendiri?" tanya Maqdir.
Isi Gugatan dan Petitum Permohonan ke MK
Dalam petitum permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor:
Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai lebih spesifik;
Hanya berlaku jika perintangan dilakukan dengan cara melawan hukum secara aktif seperti kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji keuntungan tidak pantas;
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan dengan intensitas ringan sampai
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga hujan diser
NASIONAL
BALI Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga hujan disertai petir. Kondisi ini di
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA