BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Hasto Kristiyanto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Soroti Ancaman Hukuman dan Penafsiran Multitafsir

Raman Krisna - Senin, 28 Juli 2025 18:02 WIB
Hasto Kristiyanto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Soroti Ancaman Hukuman dan Penafsiran Multitafsir
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. (FOTO: memo indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Harus dipahami secara kumulatif, yakni jika perbuatan mencegah/merintangi/gagal dilakukan dalam seluruh proses hukum: penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Meski dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan Pasal 21, Hasto tetap mengajukan gugatan demi kepastian hukum bagi warga negara lainnya yang mungkin terancam dengan pasal tersebut di masa depan.

"Ini bukan hanya soal Hasto, tapi soal kejelasan hukum agar pasal ini tidak disalahgunakan terhadap siapa pun," tegas Maqdir.

Fakta Penting Kronologis:

24 Juli 2025 malam: Gugatan uji materi Pasal 21 UU Tipikor didaftarkan ke MK.

25 Juli 2025: Hasto menjalani sidang vonis; dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan, namun divonis 3,5 tahun untuk kasus suap.

28 Juli 2025: Kuasa hukum mengonfirmasi pengajuan gugatan ke publik.

Isi gugatan: Soroti multitafsir, ancaman pidana tidak proporsional, dan minta tafsir kumulatif atas tahapan hukum.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru