Rp 40 miliar dalam bentuk uang tunai dari brankas,
dan USD 3,5 juta yang baru-baru ini disita (waktu penyitaan tidak dirinci lebih lanjut).
Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI berinisial DM dan HNN yang diduga terkait kasus ini. Informasi ini juga telah disampaikan ke pihak Imigrasi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
"PT PP adalah BUMN, sehingga keuangannya termasuk keuangan negara. Oleh karena itu, kami kenakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor," jelas Budi.
Hingga saat ini, PT Pembangunan Perumahan (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait penyidikan yang dilakukan KPK.*