Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Pemanggilan ini memunculkan spekulasi kuat bahwa agenda pembahasan terkait dengan temuan rekening tidak aktif atau rekening dormant yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ivan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.07 WIB. Ketika dimintai keterangan oleh awak media soal topik yang akan dibicarakan bersama Presiden, ia enggan memberikan penjelasan.
"Nanti ya, saya dipanggil, saya belum tahu agendanya," ujar Ivan singkat.
Tak lama setelah Ivan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks istana. Sama seperti Ivan, Perry juga memilih bungkam soal agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, PPATK mengungkap telah memblokir sementara lebih dari 140 ribu rekening dormant yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai dana mencapai Rp428 miliar.
Pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.
"Banyak dari rekening ini tidak mengalami pembaruan data nasabah, dan itu membuka celah besar untuk praktik kejahatan keuangan," ujar Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.
Rekening-rekening ini dibekukan mulai 15 Mei 2025 setelah proses pengkinian data dan koordinasi dengan perbankan dilakukan sejak Februari.
Langkah tegas PPATK ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, sebagai bentuk pencegahan dini tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas perjudian online (judol).
Namun demikian, langkah tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai kejelasan nasib dana yang berada di rekening dormant, serta mekanisme pengembalian jika masih terdapat pemilik sah yang belum teridentifikasi.
Pemanggilan Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI oleh Presiden Prabowo memunculkan dugaan bahwa pemerintah akan menyiapkan regulasi baru atau kebijakan lanjutan untuk mengatur rekening tidak aktif, termasuk sistem pelacakan dana yang lebih akurat dan sistem perbankan yang lebih aman terhadap penyalahgunaan.
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polri resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) Tahun Ajaran 2027/2028. Penerimaa
PENDIDIKAN
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL