Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa," ujar Sutikno.
Proses Teknis dan Administratif Tunggu Kepastian
Menurut Sutikno, Kejaksaan masih perlu mendalami aspek teknis dan administratif dalam Keppres yang akan dikeluarkan. Langkah tersebut menjadi acuan dalam penghentian proses penuntutan terhadap mantan pejabat tinggi itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
"Kami menghormati, dan ini sudah merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR," ujar Anang.
Abolisi Diberikan, Proses Hukum Tunggu Keppres
Abolisi terhadap Tom Lembong sebelumnya telah menimbulkan reaksi publik, terutama mengingat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya menyangkut pengelolaan impor gula dalam jumlah besar.
Namun, Kejagung memastikan bahwa langkah hukum akan diambil berdasarkan dasar hukum yang sah, yaitu setelah Keppres resmi diterbitkan.
"Kami akan menunggu Keppres sebagai dasar hukum untuk menghentikan proses penuntutan dan menentukan langkah administratif selanjutnya," tutup Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan akan menghormati kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam sikap resmi negara.*
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI