BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Ronald Harahap - Minggu, 03 Agustus 2025 12:11 WIB
73 view
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblokiran besar-besaran terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk rekening dormant.

Baca Juga:

Berdasarkan catatan resmi, deposit judi online pada periode April hingga Juni 2025 mengalami penurunan lebih dari 70 persen, dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun lebih.

Baca Juga:

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menekan peredaran uang haram dari praktik ilegal, khususnya judol yang kian marak dan membawa dampak destruktif di tengah masyarakat.

"Judi online bukan sekadar permainan. Ia menghancurkan rumah tangga, menjebak orang dalam pinjaman online, menyebabkan kebangkrutan, bahkan bisa merenggut nyawa," kata Ivan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Sabtu (2/8/2025).

140 Ribu Rekening Dormant Diblokir: Dana Rp 428 Miliar

Salah satu langkah strategis PPATK adalah memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mengendap mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun dan belum diperbarui datanya oleh nasabah.

Ivan menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukanlah penyitaan, melainkan proteksi sementara guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Pemilik rekening tetap dapat mengakses dan menggunakan dana tersebut setelah melalui proses verifikasi ulang.

"Rekening nasabah 100% aman. Pemblokiran hanya untuk melindungi dana dari penyalahgunaan seperti peretasan, jual beli rekening, atau penipuan," ujar Ivan.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru