BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Ronald Harahap - Minggu, 03 Agustus 2025 12:11 WIB
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblokiran besar-besaran terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk rekening dormant.

Berdasarkan catatan resmi, deposit judi online pada periode April hingga Juni 2025 mengalami penurunan lebih dari 70 persen, dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun lebih.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menekan peredaran uang haram dari praktik ilegal, khususnya judol yang kian marak dan membawa dampak destruktif di tengah masyarakat.

"Judi online bukan sekadar permainan. Ia menghancurkan rumah tangga, menjebak orang dalam pinjaman online, menyebabkan kebangkrutan, bahkan bisa merenggut nyawa," kata Ivan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Sabtu (2/8/2025).

140 Ribu Rekening Dormant Diblokir: Dana Rp 428 Miliar

Salah satu langkah strategis PPATK adalah memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mengendap mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun dan belum diperbarui datanya oleh nasabah.

Ivan menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukanlah penyitaan, melainkan proteksi sementara guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Pemilik rekening tetap dapat mengakses dan menggunakan dana tersebut setelah melalui proses verifikasi ulang.

"Rekening nasabah 100% aman. Pemblokiran hanya untuk melindungi dana dari penyalahgunaan seperti peretasan, jual beli rekening, atau penipuan," ujar Ivan.

Temuan Transaksi Mencurigakan dan Rekening Nominee

PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan seperti pencucian uang, peredaran narkotika, hingga korupsi. Lebih dari 50 ribu rekening dormant tercatat tiba-tiba menerima aliran dana dalam jumlah besar meskipun sebelumnya tidak aktif.

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening terindikasi tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee—yakni rekening atas nama orang lain, hasil jual beli ilegal atau peretasan data.

Dana Bansos Mengendap dan Tersangkut Aktivitas Ilegal

Temuan mengejutkan juga datang dari pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos). Ivan mengungkapkan bahwa 571.410 NIK penerima bansos terdeteksi sebagai pemain judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi.

"Kami baru cocokkan dengan satu bank BUMN. Masih ada empat bank lagi dalam proses verifikasi," jelas Ivan.

Tak hanya itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening bansos yang tidak aktif lebih dari tiga tahun, dengan total dana Rp 2,1 triliun yang mengendap begitu saja. Bahkan, ratusan NIK penerima bansos juga teridentifikasi terkait kasus korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme.

Rekening Instansi Pemerintah pun Diblokir

Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan total dana Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening tersebut seharusnya aktif dan digunakan secara rutin untuk kepentingan pelayanan publik.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pembekuan rekening dilakukan berdasarkan analisis potensi kerugian terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Ini upaya pencegahan, bukan pengambilalihan," ujar Natsir, Rabu (30/7).

Natsir menambahkan, jika rekening-rekening dormant yang rawan disalahgunakan dibiarkan, maka akan membuka celah besar bagi praktik kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, terorisme finansial, dan manipulasi dana publik.

Langkah Pencegahan, Bukan Penyitaan

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah preventif berdasarkan analisis tren penyalahgunaan rekening dalam 5 tahun terakhir. Tindakan ini bertujuan melindungi nasabah, menjaga stabilitas keuangan nasional, dan memutus rantai kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.

"Hak pemilik tetap utuh. Kami hanya menahan akses sementara agar tidak disalahgunakan," pungkas Ivan.

PPATK mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah perbankan, untuk segera memperbarui data rekening yang sudah lama tidak digunakan. Bank juga diminta proaktif melakukan verifikasi dan edukasi nasabah untuk memperkuat sistem keamanan rekening.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru