Jambore Kader PKK Sumut 2025: Inovasi Usaha Keluarga dan Lomba Cerdas Cermat Jadi Sorotan
MEDAN Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pel
Pemerintahan
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.
Terbuat dari kain tidak mudah luntur.
Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.
Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.
Penempatan bendera:
Rumah pribadi: Dapat diletakkan di depan rumah, di tengah, atau sebelah kanan rumah.
Instansi dan lembaga: Harus mengikuti urutan tata cara pengibaran bendera sesuai peraturan perundangan.
Pengibaran dilakukan secara serentak sejak 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional menyambut kemerdekaan.
Larangan dalam Penggunaan dan Pengibaran Bendera
Mengacu pada Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut terhadap bendera Merah Putih:
Merusak atau menghina bendera (menginjak, membakar, merobek, dan sebagainya).
Menggunakan bendera sebagai alat promosi atau reklame komersial.
Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.
Memberi tanda, tulisan, atau hiasan pada bendera.
Menggunakan bendera sebagai pembungkus, atap, langit-langit, atau penutup benda lainnya yang tidak sesuai martabatnya.
Sanksi Pelanggaran
Pasal 66: Penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Pasal 67: Pelanggaran administratif seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak dapat dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Menjaga Kehormatan Sang Saka
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual. Ia adalah wujud jati diri dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengibaran yang tepat, serta larangan yang dipatuhi, adalah bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Mari tunjukkan cinta Tanah Air dengan mengibarkan Merah Putih dengan benar dan menjaga kehormatannya sebagai lambang negara.*
(bs/j006)
MEDAN Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pel
Pemerintahan
OlehOno Sarwono.PADA suatu kesempatan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya mazhab serakahnomics di negeri ini. Itu si
Opini
MEDAN Khusyuk dalam salat kerap menjadi tantangan bagi banyak umat Muslim. Pikiran yang mudah melayang bisa mengurangi kualitas ibadah d
Agama
JAKARTA Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koru
Hukum dan Kriminal
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakuk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, mendorong para kader PKK di Kota Denpasar untuk membent
Pemerintahan
JAKARTA Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memaparkan praktik dan inovasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (A
Pemerintahan
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Batalyon Infanteri (Yonif)
Nasional
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 5 November 202
Nasional
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meng
Nasional