Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.
Terbuat dari kain tidak mudah luntur.
Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.
Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.
Penempatan bendera:
Rumah pribadi: Dapat diletakkan di depan rumah, di tengah, atau sebelah kanan rumah.
Instansi dan lembaga: Harus mengikuti urutan tata cara pengibaran bendera sesuai peraturan perundangan.
Pengibaran dilakukan secara serentak sejak 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional menyambut kemerdekaan.
Larangan dalam Penggunaan dan Pengibaran Bendera
Mengacu pada Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut terhadap bendera Merah Putih:
Merusak atau menghina bendera (menginjak, membakar, merobek, dan sebagainya).
Menggunakan bendera sebagai alat promosi atau reklame komersial.
Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.
Memberi tanda, tulisan, atau hiasan pada bendera.
Menggunakan bendera sebagai pembungkus, atap, langit-langit, atau penutup benda lainnya yang tidak sesuai martabatnya.
Sanksi Pelanggaran
Pasal 66: Penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Pasal 67: Pelanggaran administratif seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak dapat dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Menjaga Kehormatan Sang Saka
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual. Ia adalah wujud jati diri dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengibaran yang tepat, serta larangan yang dipatuhi, adalah bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Mari tunjukkan cinta Tanah Air dengan mengibarkan Merah Putih dengan benar dan menjaga kehormatannya sebagai lambang negara.*
(bs/j006)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan