BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

Justin Nova - Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
87 view
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Baca Juga:

Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih

Baca Juga:

Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.

Terbuat dari kain tidak mudah luntur.

Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.

Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.

Penempatan bendera:

Rumah pribadi: Dapat diletakkan di depan rumah, di tengah, atau sebelah kanan rumah.

Instansi dan lembaga: Harus mengikuti urutan tata cara pengibaran bendera sesuai peraturan perundangan.

Pengibaran dilakukan secara serentak sejak 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional menyambut kemerdekaan.

Larangan dalam Penggunaan dan Pengibaran Bendera

Mengacu pada Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut terhadap bendera Merah Putih:

Merusak atau menghina bendera (menginjak, membakar, merobek, dan sebagainya).

Menggunakan bendera sebagai alat promosi atau reklame komersial.

Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.

Memberi tanda, tulisan, atau hiasan pada bendera.

Menggunakan bendera sebagai pembungkus, atap, langit-langit, atau penutup benda lainnya yang tidak sesuai martabatnya.

Sanksi Pelanggaran

Pasal 66: Penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Pasal 67: Pelanggaran administratif seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak dapat dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Menjaga Kehormatan Sang Saka

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual. Ia adalah wujud jati diri dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengibaran yang tepat, serta larangan yang dipatuhi, adalah bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Mari tunjukkan cinta Tanah Air dengan mengibarkan Merah Putih dengan benar dan menjaga kehormatannya sebagai lambang negara.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru