
Breaking News! KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara, Barang Bukti Diamankan
SULTENG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kami
Hukum dan KriminalJAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Baca Juga:
Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih
Baca Juga:
Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.
Terbuat dari kain tidak mudah luntur.
Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.
Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.
Penempatan bendera:
Rumah pribadi: Dapat diletakkan di depan rumah, di tengah, atau sebelah kanan rumah.
Instansi dan lembaga: Harus mengikuti urutan tata cara pengibaran bendera sesuai peraturan perundangan.
Pengibaran dilakukan secara serentak sejak 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari gerakan nasional menyambut kemerdekaan.
Larangan dalam Penggunaan dan Pengibaran Bendera
Mengacu pada Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, masyarakat dilarang melakukan hal-hal berikut terhadap bendera Merah Putih:
Merusak atau menghina bendera (menginjak, membakar, merobek, dan sebagainya).
Menggunakan bendera sebagai alat promosi atau reklame komersial.
Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.
Memberi tanda, tulisan, atau hiasan pada bendera.
Menggunakan bendera sebagai pembungkus, atap, langit-langit, atau penutup benda lainnya yang tidak sesuai martabatnya.
Sanksi Pelanggaran
Pasal 66: Penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Pasal 67: Pelanggaran administratif seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak dapat dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Menjaga Kehormatan Sang Saka
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual. Ia adalah wujud jati diri dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengibaran yang tepat, serta larangan yang dipatuhi, adalah bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Mari tunjukkan cinta Tanah Air dengan mengibarkan Merah Putih dengan benar dan menjaga kehormatannya sebagai lambang negara.*
(bs/j006)
SULTENG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kami
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, mendesak Polres Deliserdang segera menindaklanjuti
Hukum dan KriminalJAKARTA Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurah
PendidikanMEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan sosialisasi kepada pengusaha ritel modern sebagai upaya mempercepa
EkonomiJAKARTA Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN
EntertainmentJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang
EntertainmentSUMBAR Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung menanggapi polemik keterlambatan pembayaran gaj
NasionalDENPASAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkot
Hukum dan KriminalDENPASAR Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Selatan melaksanakan Keg
NasionalDENPASAR Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,
Nasional