pria lanjut usia berinisial BST (60) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kedai tuak, Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (31/7/2025).(foto: lamhot nbh/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kedai tuak tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan di lokasi.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025, melalui angkutan kota," terang AKP Gunawan di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Saat dilakukan pengembangan di rumah BST, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, barang bukti awal sudah cukup untuk menjerat pelaku.
Proses Hukum dan Komitmen Polres
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami apresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba," tegasnya.*