JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Betul," ujar Fitroh saat dikonfirmasi soal panggilan pemeriksaan Nadiem oleh tim penyelidik.
Meski belum dirinci secara spesifik mengenai materi pemeriksaan, KPK memastikan bahwa pemeriksaan ini penting dalam rangka penyelidikan kasus pengadaan layanan Google Cloud yang diduga bermasalah secara hukum.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Iya, ada [panggilan KPK]. Besok datang," ujarnya kepada wartawan.
Perkara ini berawal dari pengadaan Google Cloud sebagai infrastruktur digital untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa layanan Google Cloud digunakan untuk menyimpan data pendidikan dari seluruh sekolah di Indonesia. Namun, layanan tersebut berbayar dan terdapat indikasi korupsi dalam proses pengadaannya.
"Kita sedang mendalami apakah pembayaran Google Cloud ini dilakukan sesuai prosedur atau ada dugaan penyimpangan," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut pengadaan Google Cloud ini satu paket dengan pengadaan laptop Chromebook, yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara ini sinergis," katanya.
Pemeriksaan Sebelumnya
Dalam penyelidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah nama yang dianggap relevan, di antaranya:
Fiona Handayani (Eks Staf Khusus Mendikbudristek)
Melissa Siska Juminto (Eks Direktur GoTo)
Andre Soelistyo (Eks CEO GoTo)
KPK akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*