Prabowo Bertemu Tony Blair di Kertanegara, Bahas Isu Strategis Dunia Usai Agenda Kenegaraan
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
JAKARTA — Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan lantaran Hasto menilai pasal tersebut mengandung unsur yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyikapi langkah Hasto dengan tenang.
Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara, dan sepenuhnya menyerahkan proses penilaiannya kepada majelis hakim MK.
"Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang beliau merasa dirugikan hak konstitusionalnya," ujar Tanak, Sabtu (9/8/2025).
Gugatan Hasto yang telah teregistrasi di situs resmi MK dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 berisi permohonan agar hukuman maksimal dalam Pasal 21 yang sebelumnya 12 tahun penjara, diturunkan menjadi 3 tahun penjara.
Hasto berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan yang tegas mengenai bentuk perbuatan yang dianggap sebagai perintangan terhadap penyidikan.
"Pasal itu tidak mensyaratkan unsur 'melawan hukum' atau batasan yang jelas, sehingga tindakan sah pun bisa dijerat. Ini berpotensi disalahgunakan," ujar Hasto dalam keterangannya.
Dalam argumennya, Hasto juga membandingkan ancaman pidana Pasal 21 dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Tipikor.
Ia menyoroti bahwa ancaman bagi pemberi suap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 13, justru lebih ringan, yakni maksimal 5 tahun atau bahkan 3 tahun penjara.
"Ancaman pidana Pasal 21 tidak proporsional jika dibandingkan dengan pasal lain dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, harus disesuaikan agar adil," tambahnya.
Hasto sendiri sebelumnya sempat dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, namun majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan.
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersama jajaran pimpinan BGN mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberant
NASIONAL
MEDAN Meski pemerintah sudah melarang promosi rokok, namun di Paviliun Pemko Pematangsiantar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 tahu
EKONOMI
JAKARTA Rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura masih dalam tahap pembahasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Shri Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta Pusa
NASIONAL
SEATTLE Persaingan Piala Dunia 2026 semakin mengerucut. Enam negara telah memastikan tiket ke babak perempat final setelah melewati laga 16
OLAHRAGA
SEATTLE Belgia memastikan langkahnya ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah tampil dominan saat menghadapi Amerika Serikat. The R
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode triwulan III 2026 meski berdasarkan sejumlah indikator e
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (7/7/2026). Setelah sehari sebe
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Selasa (7/7/2026) di zona hijau dengan menyentuh level 5.933,574. Meski
EKONOMI