BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Agustus 2025 16:33 WIB
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap, namun kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak perlu menjalani sisa masa hukuman.

Gugatan ini muncul sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang diambil Hasto untuk menegaskan posisi hukumnya dan mendorong perubahan regulasi yang dinilai tidak adil.

Terkait gugatan tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka menghormati setiap proses hukum yang ditempuh warga negara di jalur konstitusi.

"Masalah diterima atau tidaknya permohonan tersebut, sepenuhnya akan dinilai oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Johanis Tanak.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru