Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap, namun kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak perlu menjalani sisa masa hukuman.
Gugatan ini muncul sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang diambil Hasto untuk menegaskan posisi hukumnya dan mendorong perubahan regulasi yang dinilai tidak adil.
Terkait gugatan tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka menghormati setiap proses hukum yang ditempuh warga negara di jalur konstitusi.
"Masalah diterima atau tidaknya permohonan tersebut, sepenuhnya akan dinilai oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Johanis Tanak.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.