Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA — Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan lantaran Hasto menilai pasal tersebut mengandung unsur yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyikapi langkah Hasto dengan tenang.
Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara, dan sepenuhnya menyerahkan proses penilaiannya kepada majelis hakim MK.
"Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang beliau merasa dirugikan hak konstitusionalnya," ujar Tanak, Sabtu (9/8/2025).
Gugatan Hasto yang telah teregistrasi di situs resmi MK dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 berisi permohonan agar hukuman maksimal dalam Pasal 21 yang sebelumnya 12 tahun penjara, diturunkan menjadi 3 tahun penjara.
Hasto berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan yang tegas mengenai bentuk perbuatan yang dianggap sebagai perintangan terhadap penyidikan.
"Pasal itu tidak mensyaratkan unsur 'melawan hukum' atau batasan yang jelas, sehingga tindakan sah pun bisa dijerat. Ini berpotensi disalahgunakan," ujar Hasto dalam keterangannya.
Dalam argumennya, Hasto juga membandingkan ancaman pidana Pasal 21 dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Tipikor.
Ia menyoroti bahwa ancaman bagi pemberi suap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 13, justru lebih ringan, yakni maksimal 5 tahun atau bahkan 3 tahun penjara.
"Ancaman pidana Pasal 21 tidak proporsional jika dibandingkan dengan pasal lain dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, harus disesuaikan agar adil," tambahnya.
Hasto sendiri sebelumnya sempat dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, namun majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan.
Ia divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap, namun kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak perlu menjalani sisa masa hukuman.
Gugatan ini muncul sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang diambil Hasto untuk menegaskan posisi hukumnya dan mendorong perubahan regulasi yang dinilai tidak adil.
Terkait gugatan tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka menghormati setiap proses hukum yang ditempuh warga negara di jalur konstitusi.
"Masalah diterima atau tidaknya permohonan tersebut, sepenuhnya akan dinilai oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Johanis Tanak.*
(d/a008)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI