Kasad Maruli Terima Kunjungan Wakil Uskup, Perkuat Pembinaan Karakter Prajurit TNI AD
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Maruli Simanjuntak, menerima kunjungan Wakil Uskup untuk umat Katolik di lingkungan TNIPolri,
NASIONAL
JAKARTA — Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan lantaran Hasto menilai pasal tersebut mengandung unsur yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyikapi langkah Hasto dengan tenang.
Ia menyebut pengajuan judicial review tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara, dan sepenuhnya menyerahkan proses penilaiannya kepada majelis hakim MK.
"Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang beliau merasa dirugikan hak konstitusionalnya," ujar Tanak, Sabtu (9/8/2025).
Gugatan Hasto yang telah teregistrasi di situs resmi MK dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 berisi permohonan agar hukuman maksimal dalam Pasal 21 yang sebelumnya 12 tahun penjara, diturunkan menjadi 3 tahun penjara.
Hasto berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan yang tegas mengenai bentuk perbuatan yang dianggap sebagai perintangan terhadap penyidikan.
"Pasal itu tidak mensyaratkan unsur 'melawan hukum' atau batasan yang jelas, sehingga tindakan sah pun bisa dijerat. Ini berpotensi disalahgunakan," ujar Hasto dalam keterangannya.
Dalam argumennya, Hasto juga membandingkan ancaman pidana Pasal 21 dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Tipikor.
Ia menyoroti bahwa ancaman bagi pemberi suap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 13, justru lebih ringan, yakni maksimal 5 tahun atau bahkan 3 tahun penjara.
"Ancaman pidana Pasal 21 tidak proporsional jika dibandingkan dengan pasal lain dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, harus disesuaikan agar adil," tambahnya.
Hasto sendiri sebelumnya sempat dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, namun majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan.
Ia divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap, namun kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga tidak perlu menjalani sisa masa hukuman.
Gugatan ini muncul sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang diambil Hasto untuk menegaskan posisi hukumnya dan mendorong perubahan regulasi yang dinilai tidak adil.
Terkait gugatan tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka menghormati setiap proses hukum yang ditempuh warga negara di jalur konstitusi.
"Masalah diterima atau tidaknya permohonan tersebut, sepenuhnya akan dinilai oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ujar Johanis Tanak.*
(d/a008)
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Maruli Simanjuntak, menerima kunjungan Wakil Uskup untuk umat Katolik di lingkungan TNIPolri,
NASIONAL
JAKARTA Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyerahkan sejumlah berkas terkait penyelesaian sengketa i
NASIONAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menyambut kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerin
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kemarau panjang akibat f
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons tudingan adanya aliran dana korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktora
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja ke Rusia dalam waktu dekat. Agenda tersebut disebut akan men
EKONOMI
JAKARTA Timnas Futsal Indonesia untuk sementara unggul 20 atas Timnas Futsal Vietnam di babak pertama semifinal Piala AFF Futsal 2026. Du
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan kepada hakim konstitusi yang baru, Liliek Prisbawono Adi, s
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah pada perdagangan akhir pekan, Jumat (10/4/2026). Pelemahan
EKONOMI