Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
NIAS SELATAN — Seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media daring yang mencatut namanya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru daerah terpencil (DACIL).
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada redaksi, Rimani menyatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (7/8/2025) adalah semata-mata untuk memenuhi undangan resmi, bukan untuk memberikan pernyataan kepada media.
"Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, memenuhi undangan resmi. Tapi saya sangat terkejut karena muncul pemberitaan yang seolah-olah saya memberikan pernyataan keras soal penetapan tersangka," ujar Rimani, Jumat (8/8).
Rimani menjelaskan bahwa foto dirinya yang beredar luas di media sosial hingga akhirnya dijadikan bahan berita, sebenarnya merupakan dokumentasi pribadi yang diambil oleh suaminya dan dibagikan ke grup WhatsApp guru-guru.
Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa sampai ke tangan media.
"Bisa jadi karena ada yang melihat saya duduk di ruang Pidana Khusus lalu membuat kesimpulan sendiri. Tapi yang jelas, saya tidak pernah memberi komentar kepada media mana pun," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa saat berada di kantor Kejaksaan, salah seorang jaksa sempat bercanda menyinggung "komentarnya" yang ramai di media, padahal ia sendiri tidak pernah merasa diwawancarai.
Rimani mengaku situasi ini membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis.
Sebagai seorang guru, ia merasa keberadaannya dalam proses hukum malah dimanfaatkan untuk kepentingan pemberitaan yang tidak berimbang.
"Saya hanya ingin membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi yang saya ketahui. Namun sekarang saya justru merasa terfitnah," katanya dengan nada tenang.
Ia pun mengirimkan pernyataan resmi sebagai Hak Jawab, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf dari media yang bersangkutan.
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK