BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Difitnah Media, Guru Rimani Klarifikasi: “Saya Hanya Penuhi Panggilan Kejaksaan”

Daniel Simanjuntak - Jumat, 08 Agustus 2025 17:00 WIB
Difitnah Media, Guru Rimani Klarifikasi: “Saya Hanya Penuhi Panggilan Kejaksaan”
TANGKAPAN LAYAR - Sejumlah media daring yang mencatut nama seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru daerah terpencil (DACIL). (Foto: Daniel Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media daring yang mencatut namanya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru daerah terpencil (DACIL).

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada redaksi, Rimani menyatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (7/8/2025) adalah semata-mata untuk memenuhi undangan resmi, bukan untuk memberikan pernyataan kepada media.

"Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, memenuhi undangan resmi. Tapi saya sangat terkejut karena muncul pemberitaan yang seolah-olah saya memberikan pernyataan keras soal penetapan tersangka," ujar Rimani, Jumat (8/8).

Baca Juga:

Rimani menjelaskan bahwa foto dirinya yang beredar luas di media sosial hingga akhirnya dijadikan bahan berita, sebenarnya merupakan dokumentasi pribadi yang diambil oleh suaminya dan dibagikan ke grup WhatsApp guru-guru.

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa sampai ke tangan media.

Baca Juga:

"Bisa jadi karena ada yang melihat saya duduk di ruang Pidana Khusus lalu membuat kesimpulan sendiri. Tapi yang jelas, saya tidak pernah memberi komentar kepada media mana pun," tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa saat berada di kantor Kejaksaan, salah seorang jaksa sempat bercanda menyinggung "komentarnya" yang ramai di media, padahal ia sendiri tidak pernah merasa diwawancarai.

Rimani mengaku situasi ini membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis.

Sebagai seorang guru, ia merasa keberadaannya dalam proses hukum malah dimanfaatkan untuk kepentingan pemberitaan yang tidak berimbang.

"Saya hanya ingin membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi yang saya ketahui. Namun sekarang saya justru merasa terfitnah," katanya dengan nada tenang.

Ia pun mengirimkan pernyataan resmi sebagai Hak Jawab, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf dari media yang bersangkutan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Tanpa Izin
Wamenkomdig Nezar Patria: Disiplin Verifikasi adalah Fondasi Jurnalisme Profesional
Aiptu INS Klarifikasi: Tak Pernah Sebut Media PKI, Justru Laporkan Oknum ke Polisi
Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo”, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini
Wartawan Dede Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Fitnah ke Polisi
Wartawan ED Diperiksa Polres Padangsidimpuan, Rekan Pers Harap Penyidikan Tak Timbulkan Konflik Berkepanjangan
komentar
beritaTerbaru