Roy Suryo Pimpin Aksi “Mimbar Rakyat” di DPR: Tunjukkan Ijazahmu Jokowi!
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
NIAS SELATAN — Seorang guru di Kabupaten Nias Selatan, Rimani Hondro, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media daring yang mencatut namanya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan guru daerah terpencil (DACIL).
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada redaksi, Rimani menyatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (7/8/2025) adalah semata-mata untuk memenuhi undangan resmi, bukan untuk memberikan pernyataan kepada media.
"Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, memenuhi undangan resmi. Tapi saya sangat terkejut karena muncul pemberitaan yang seolah-olah saya memberikan pernyataan keras soal penetapan tersangka," ujar Rimani, Jumat (8/8).
Rimani menjelaskan bahwa foto dirinya yang beredar luas di media sosial hingga akhirnya dijadikan bahan berita, sebenarnya merupakan dokumentasi pribadi yang diambil oleh suaminya dan dibagikan ke grup WhatsApp guru-guru.
Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa sampai ke tangan media.
"Bisa jadi karena ada yang melihat saya duduk di ruang Pidana Khusus lalu membuat kesimpulan sendiri. Tapi yang jelas, saya tidak pernah memberi komentar kepada media mana pun," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa saat berada di kantor Kejaksaan, salah seorang jaksa sempat bercanda menyinggung "komentarnya" yang ramai di media, padahal ia sendiri tidak pernah merasa diwawancarai.
Rimani mengaku situasi ini membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis.
Sebagai seorang guru, ia merasa keberadaannya dalam proses hukum malah dimanfaatkan untuk kepentingan pemberitaan yang tidak berimbang.
"Saya hanya ingin membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi yang saya ketahui. Namun sekarang saya justru merasa terfitnah," katanya dengan nada tenang.
Ia pun mengirimkan pernyataan resmi sebagai Hak Jawab, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf dari media yang bersangkutan.
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator K
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pihak sepakat merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar sebagai solusi a
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langs
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Mapolda Aceh,
NASIONAL
BANYUMAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi kerap tidak berhenti pada penikmatan pribadi pel
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Pemerintah Aceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026. Kebi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.989,24 gram di
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengutus jajaran Kecamatan Medan Marelan untuk menjenguk korban pembegalan yang tengah menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan para pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tidak terle
PEMERINTAHAN