Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Kamis, 4 Juni 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Perubahan P2SK.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sehingga rancangan beleid tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam sidang paripurna yang kemudian dijawab serempak dengan kata "setuju" oleh peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah dan pemangku kepentingan sektor keuangan.
Menurut Hekal, revisi UU P2SK diharapkan mampu memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"RUU Perubahan P2SK ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ujar Hekal dalam rapat paripurna.
Pemerintah dan DPR menilai revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global, ketidakpastian pasar keuangan internasional, serta dinamika geopolitik yang berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah berharap berbagai kebijakan pengembangan sektor keuangan dapat berjalan lebih efektif, memperkuat daya tahan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha dalam aktivitas keuangan.
Pengesahan UU tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia di tengah tekanan pasar yang masih berlangsung, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah dan volatilitas pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.*