Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA– Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan agar anggaran KSP dipisahkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan berdiri sebagai pos anggaran tersendiri. Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dudung, KSP memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas nasional yang dijalankan pemerintah. Namun, tugas tersebut dinilai belum didukung anggaran yang memadai.
"KSP itu anggarannya harus tersendiri sehingga tidak lagi di bawah Sesneg. Mudah-mudahan Pak Ketua Komisi XIII bisa menjembatani usulan kami," kata Dudung dalam rapat kerja.Baca Juga:
Dudung menjelaskan, saat ini total anggaran KSP hanya sekitar Rp108 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen digunakan untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional rutin.
Akibatnya, anggaran yang tersedia untuk mendukung tugas pengawasan lapangan sangat terbatas. Bahkan, anggaran kunjungan kerja yang digunakan untuk memantau pelaksanaan program prioritas nasional hanya sekitar Rp3 miliar dalam setahun dan harus dibagi kepada empat deputi di lingkungan KSP.
Keterbatasan anggaran tersebut, kata Dudung, pernah membuat dirinya menggunakan dana pribadi saat melakukan perjalanan dinas.
Ia mencontohkan ketika harus melakukan kunjungan ke Palembang, Sumatera Selatan, guna menyelesaikan persoalan pembangunan kampung nelayan yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
"Saya pernah harus menggunakan dana pribadi untuk berangkat karena memang ada keterbatasan anggaran. Padahal tugas pengawasan harus tetap berjalan," ujarnya.
Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengawal seluruh program prioritas pemerintahan tanpa melihat keterbatasan yang ada.
Menurutnya, fungsi utama KSP adalah memonitor pelaksanaan program berbasis data, mempercepat penyelesaian hambatan pelaksanaan kebijakan, mengelola isu strategis nasional, serta menyusun rekomendasi kepada Presiden sebagai bahan pengambilan keputusan.
Dalam pelaksanaannya, KSP bertugas mendeteksi berbagai kendala yang muncul di lapangan, melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memastikan solusi yang dihasilkan dapat segera dieksekusi.
Dudung juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR RI dalam mendukung keberhasilan program prioritas nasional, baik melalui fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK