BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT ke-80 RI

- Jumat, 08 Agustus 2025 18:57 WIB
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT ke-80 RI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (foto: tangkapan layar ig yassierli)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh dalam memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk pada tanggal 18 Agustus 2025 yang telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama nasional.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama guna memperingati momentum bersejarah kemerdekaan bangsa.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT Ke-80 RI," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Menaker menegaskan bahwa meski bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang yang luas bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan HUT RI.

Ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis antara pihak manajemen dan pekerja dalam menyusun teknis pelaksanaan cuti bersama, agar kemeriahan tetap terjaga tanpa mengganggu operasional usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan dengan baik," tambahnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang sarat nilai kebersamaan.

Kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas sosial masyarakat lainnya perlu terus dilestarikan karena dinilai memiliki dampak positif terhadap semangat nasionalisme serta produktivitas kerja.

"Peringatan HUT RI adalah momen kebangsaan yang harus kita rawat bersama. Semangat ini penting untuk dijaga agar Indonesia terus bergerak maju," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yakni Menteri PAN-RB Rini Widiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Penetapan ini tertuang dalam:

- SKB Nomor 933 Tahun 2025 (Menag)

- Nomor 1 Tahun 2025 (Menaker)

- Nomor 3 Tahun 2025 (Menpan-RB)

SKB ini merupakan perubahan dari keputusan bersama sebelumnya yang tertuang dalam Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan semangat nasionalisme dan semarak peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 dapat dirasakan lebih merata di seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pekerja.*

(at/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru