Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menambahkan dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya telah diterima oleh sejumlah media nasional, Jumat (8/8/2025).
Penambahan dua badan baru ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat organisasi Kemenhan agar lebih adaptif, profesional, dan terstruktur dalam menjawab tantangan pertahanan nasional yang semakin kompleks.
Salah satu unit baru, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan dan keberlanjutan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pendukung pertahanan lainnya.
Badan ini juga akan mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan, yang vital dalam mendukung logistik dan kesehatan militer.
"Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan," bunyi Pasal 35A ayat (1) dan (2) Perpres 85/2025.
Fungsi badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemeliharaan alutsista dan sarana pertahanan, hingga evaluasi serta pelaporan kegiatan perawatan dan farmasi pertahanan.
Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D.
Badan baru kedua yang dibentuk adalah Badan Cadangan Nasional, yang bertugas menyelenggarakan pembinaan, pemanfaatan, serta pemberdayaan komponen cadangan nasional sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.
Unit ini juga bertanggung jawab atas penguatan sinergi antara masyarakat sipil dan militer dalam menjaga kedaulatan nasional serta menghadapi situasi darurat atau kontinjensi.
Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H dan menjadi institusi strategis dalam mengelola potensi pertahanan nasional berbasis sumber daya manusia dan komponen cadangan secara sistematis.
Selain menambah dua badan baru, Perpres 85/2025 juga melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur lembaga di Kementerian Pertahanan.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI