Turun Gunung ke Bengkayang Tim Sespimmen Polri Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menambahkan dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya telah diterima oleh sejumlah media nasional, Jumat (8/8/2025).
Penambahan dua badan baru ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat organisasi Kemenhan agar lebih adaptif, profesional, dan terstruktur dalam menjawab tantangan pertahanan nasional yang semakin kompleks.
Salah satu unit baru, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan dan keberlanjutan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pendukung pertahanan lainnya.
Badan ini juga akan mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan, yang vital dalam mendukung logistik dan kesehatan militer.
"Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan," bunyi Pasal 35A ayat (1) dan (2) Perpres 85/2025.
Fungsi badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemeliharaan alutsista dan sarana pertahanan, hingga evaluasi serta pelaporan kegiatan perawatan dan farmasi pertahanan.
Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D.
Badan baru kedua yang dibentuk adalah Badan Cadangan Nasional, yang bertugas menyelenggarakan pembinaan, pemanfaatan, serta pemberdayaan komponen cadangan nasional sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.
Unit ini juga bertanggung jawab atas penguatan sinergi antara masyarakat sipil dan militer dalam menjaga kedaulatan nasional serta menghadapi situasi darurat atau kontinjensi.
Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H dan menjadi institusi strategis dalam mengelola potensi pertahanan nasional berbasis sumber daya manusia dan komponen cadangan secara sistematis.
Selain menambah dua badan baru, Perpres 85/2025 juga melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur lembaga di Kementerian Pertahanan.
Perubahan nama tersebut meliputi:
- Badan Logistik Pertahanan (Baloghan) menggantikan Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
- Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pengembangan SDM Pertahanan (PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
- Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP) menggantikan Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan)
Langkah ini menjadi penanda transformasi kelembagaan Kementerian Pertahanan ke arah yang lebih modern, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pertahanan masa kini.*
(at/a008)
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN