JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek prioritas nasional, khususnya di sektor kesehatan, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius KPK dalam mencegah penyalahgunaan anggaran negara, terutama yang dialokasikan untuk layanan publik vital seperti rumah sakit.
"Atas kasus tersebut, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah pencegahan korupsi yang efektif, terutama di sektor kesehatan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) – Pegawai PT Pilar Cerdas Putra
Deddy dan Arif ditetapkan sebagai pemberi suap, sedangkan tiga nama lainnya sebagai penerima.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur memiliki nilai kontrak sebesar Rp126,3 miliar dan merupakan bagian dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk dalam program strategis nasional Kementerian Kesehatan.
Asep menjelaskan, selain tindakan penindakan, KPK juga akan mengukur tingkat kerawanan korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem ke kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.