BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar

Abyadi Siregar - Senin, 11 Agustus 2025 19:29 WIB
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
Kedua kapal tunda dan kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut. (foto: mol)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (11/8/2025), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP tahun 2019.

Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan, tepatnya di Gedung Rapat dan Hotel (GRH) Pelindo I, Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Medan, serta Kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum, M Husairi, membenarkan penggeledahan yang dipimpin langsung Asisten Pidsus, Mochamad Jefry. Ia menyebut, tindakan ini merupakan kelanjutan proses penyidikan intensif, dan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan atas dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I (Persero) dan PT DPS (Persero) dengan nilai kontrak mencapai Rp135,8 miliar," ujar Husairi.

Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung menyisir beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja di basement gedung utama GRH Pelindo I Belawan. Dari hasil penyidikan sementara, diduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan yang mengakibatkan kedua kapal tunda tersebut belum dapat difungsikan hingga kini.

Baca Juga:

"Diduga pembayaran dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga pekerjaan tidak tuntas sebagaimana mestinya," jelasnya.

Selain di Pelindo, tim juga menggeledah Kantor PT DPS karena diyakini masih menyimpan dokumen penting, seperti surat perencanaan, dokumen pembayaran, serta file elektronik terkait proyek.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan, serta pihak PT DPS sebagai penyedia jasa. Kejati juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit teknis dan telah berkoordinasi dengan BPKP Sumut guna menghitung kerugian negara secara resmi.

"Kami berharap dalam waktu dekat dapat ditentukan siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkas Husairi.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
Tak Ada Ruang Lobi! Hakim Peringatkan Terdakwa Kasus LPEI Rp 1 Triliun
Mbak Ita Desak KPK Segera Proses Kepala Bapenda Semarang
Kejati Sumut Raih Penghargaan Bidang Intelijen Terbaik III se-Indonesia
Mbak Ita Soroti Ketidakadilan: Camat-camat Juga Memeras, Harusnya Diproses! Kenapa Hanya Saya?
Mahkamah Agung Pelajari Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi Impor Gula
komentar
beritaTerbaru