SBY dan Megawati Absen, Istana Ungkap Alasan Prabowo Duduk Sejajar Jokowi di HUT RI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Presiden Prabowo Subianto yang duduk sejajar dengan Preside
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tersangka terbaru adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Penetapan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 277 saksi dan 4 orang ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Iwan Kurniawan dalam skema korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank pembangunan daerah.
"Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial IKL, eks Dirut Sritex," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, Rabu (13/8/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Rangkaian Tersangka dan Skema Kredit Fiktif
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk pejabat bank dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, serta petinggi dan komisaris PT Sritex.
Beberapa nama yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya antara lain:
Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023
Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris PT Sritex & saudara kandung IKL
Yuddy Renaldi (YR) – Dirut Bank BJB 2009–2025
Supriyatno (SP) – Dirut Bank Jateng 2014–2023
Babay Farid Wazadi (BFW) – Eks Direktur Kredit UMKM Bank DKI
Zainudin Mapa – Dirut Bank DKI tahun 2020
Kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset pribadi, seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sritex macet dengan status kolektibilitas 5 (kredit bermasalah), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.
Ancaman Hukum
Seluruh tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian negara tidak efektif, karena sebagian besar aset tidak dijadikan jaminan dan nilainya di bawah total kredit.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan objektif dan profesional. Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam membongkar korupsi sektor perbankan dan korporasi, khususnya di BUMD.*
(km/j006)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Presiden Prabowo Subianto yang duduk sejajar dengan Preside
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemb
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat remisi selama dua bulan pada perin
NASIONAL
JAKARTA Danantara Indonesia mencatat donasi masyarakat untuk warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp2,16 miliar. Da
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara duga
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rumahnya rusak akibat ge
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas resmi membuka wahana permainan dan edukasi anak Playfit Kids di Lippo Mall Plaza Medan, Sela
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Per
PEMERINTAHAN