BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit

- Rabu, 13 Agustus 2025 20:56 WIB
Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit
mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). (foto: monitor indonesia.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Zainudin Mapa – Dirut Bank DKI tahun 2020

Kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset pribadi, seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sritex macet dengan status kolektibilitas 5 (kredit bermasalah), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.

Ancaman Hukum

Seluruh tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian negara tidak efektif, karena sebagian besar aset tidak dijadikan jaminan dan nilainya di bawah total kredit.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan objektif dan profesional. Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam membongkar korupsi sektor perbankan dan korporasi, khususnya di BUMD.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru