JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi di Indonesia.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Yusril mengatakan bahwa kejahatan besar yang kini menjadi fokus pemerintah bukan hanya narkoba atau judi daring, melainkan juga kejahatan ekonomi seperti ilegal mining, kehutanan, dan perkebunan.
"Ini sudah dibahas beberapa kali bersama Presiden. Beliau ingin penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu," tegas Yusril.
Langkah Konkret Pemerintah: Cabut Izin, Tindak Tegas
Yusril menjelaskan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah konkret, seperti mencabut izin usaha, membatalkan hak guna usaha (HGU) atas tanah terlantar, serta melakukan penertiban aktivitas pertambangan liar.
"Semua ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Tambang ilegal adalah perampokan kekayaan negara yang tak memberi manfaat bagi rakyat," lanjutnya.
Ia menyoroti bahwa kegiatan pertambangan ilegal sering kali mengekspor hasil tambangnya secara ilegal dan menyimpan keuntungannya di luar negeri, merugikan negara secara signifikan.
Dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan tekad kuat untuk menertibkan 1.063 titik tambang ilegal yang telah terdeteksi di seluruh wilayah Indonesia.
"Saya telah menerima laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Kita akan tertibkan semuanya," kata Presiden Prabowo.
Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari tambang-tambang ilegal tersebut mencapai sedikitnya Rp300 triliun.