AHY Pastikan Sekolah Rakyat di Medan Siap Beroperasi Pertengahan Juli 2026
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 78 PK/PID/2025 dengan amar putusan "tolak".
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua majelis, bersama dua anggota majelis yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan respons kliennya saat mendengar putusan tersebut. Menurutnya, Jessica sempat kaget namun tetap tenang menerima kabar dari tim kuasa hukumnya.
"Jadi pada saat saya dengar ada websitenya MA tentang putusan PK Jessica, saya kasih tahu Jess. Dia kaget, tapi jawab, 'om aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om, nanti kita ketemu semua untuk membicarakan lebih lanjut'," kata Hidayat, Sabtu (16/8/2025).
Hidayat menambahkan, pihaknya merasa sedih dan kecewa karena PK kedua Jessica kembali ditolak. Padahal, menurutnya, pihak kuasa hukum telah menghadirkan novum atau bukti baru yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim.
"Kalau saya lihat putusan di website, ya saya sedih. Kenapa harus ditolak? Karena Jessica nggak bersalah begitu. Dengan adanya novum, kita berharap bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut isi pertimbangan majelis hakim setelah menerima salinan putusan resmi dari MA.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2016 saat Wayan Mirna Salihin bertemu Jessica Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna yang memesan es kopi Vietnam kemudian mengalami kejang setelah meminumnya dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kandungan sianida di lambung Mirna. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
Upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK pertama Jessica seluruhnya ditolak. Meski mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan alasan bukti baru. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.*
(j006)
MEDAN Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di Jalan Flamboyan Raya II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota M
PENDIDIKAN
LANGKAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memikul mesin outdoor AC sambil berjalan kaki sejauh sekitar dua kilometer viral d
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Rumah Tani Nusantara (RTN) guna memp
EKONOMI
JAKARTA Rencana pelibatan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) dalam masa orientasi Program Sekolah Rakyat mendapat perhatian da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta aparat keamanan meningkatkan langkah pengamanan di Papua secara terukur menyu
NASIONAL
JAKARTA Praktisi agraria sekaligus mantan pejabat senior Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Bud
NASIONAL
KEPULAUAN SERIBU PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan melakukan rehab
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan HukumKeadilan Indonesia (YLBH
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres pembang
PENDIDIKAN