Penjual Nasi Goreng di Medan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Keluarga Sempat Halangi Polisi
MEDAN Penangkapan seorang penjual nasi goreng berinisial HI, 44 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara, berlangsung ricuh. Keluarga HI sem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 78 PK/PID/2025 dengan amar putusan "tolak".
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua majelis, bersama dua anggota majelis yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan respons kliennya saat mendengar putusan tersebut. Menurutnya, Jessica sempat kaget namun tetap tenang menerima kabar dari tim kuasa hukumnya.
"Jadi pada saat saya dengar ada websitenya MA tentang putusan PK Jessica, saya kasih tahu Jess. Dia kaget, tapi jawab, 'om aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om, nanti kita ketemu semua untuk membicarakan lebih lanjut'," kata Hidayat, Sabtu (16/8/2025).
Hidayat menambahkan, pihaknya merasa sedih dan kecewa karena PK kedua Jessica kembali ditolak. Padahal, menurutnya, pihak kuasa hukum telah menghadirkan novum atau bukti baru yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim.
"Kalau saya lihat putusan di website, ya saya sedih. Kenapa harus ditolak? Karena Jessica nggak bersalah begitu. Dengan adanya novum, kita berharap bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut isi pertimbangan majelis hakim setelah menerima salinan putusan resmi dari MA.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2016 saat Wayan Mirna Salihin bertemu Jessica Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna yang memesan es kopi Vietnam kemudian mengalami kejang setelah meminumnya dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kandungan sianida di lambung Mirna. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
Upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK pertama Jessica seluruhnya ditolak. Meski mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan alasan bukti baru. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.*
(j006)
MEDAN Penangkapan seorang penjual nasi goreng berinisial HI, 44 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara, berlangsung ricuh. Keluarga HI sem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik mendampingi pelaksanaan operasi clipping aneurisma perdana di RSU Haji Medan, Sumatera Ut
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan susunan Kabinet Merah Putih merupakan hak prer
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan meresmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi Polda Aceh, Rabu (16/9/2026). Fasilitas tersebu
KESEHATAN
JAKARTA PT Summarecon Agung Tbk memastikan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
NASIONAL
JAKARTA Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menyatakan kecewa terhadap Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq yang kembali terseret kasus dugaan
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Halaman Kantor Camat Tapian Dolo
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua DPRD Kota Binjai Hj Gusuar Tini Br Surbakti menyaksikan proses penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah/janji Perg
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno meminta seluruh aparatur pengadilan di Aceh memberikan pelayana
NASIONAL