BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Bupati Simalungun Perintahkan Penyelesaian Konflik Pengelolaan Dana Desa Nagori Purwodadi

Azryn Marida - Sabtu, 16 Agustus 2025 17:02 WIB
Bupati Simalungun Perintahkan Penyelesaian Konflik Pengelolaan Dana Desa Nagori Purwodadi
Bupati Simalungun Perintahkan Penyelesaian Konflik Pengelolaan Dana Desa Nagori Purwodadi (foto : azryn/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG RAYA - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, mengambil langkah tegas menyikapi konflik internal dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Permasalahan antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Nagori/BPD) telah menyebabkan terganggunya realisasi Dana Desa, sehingga sejumlah program vital tidak berjalan. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan berbagai program pembangunan lainnya.

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Simalungun berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (15/8/2025), dan dihadiri oleh para pihak yang berselisih serta jajaran dinas terkait.

Dana Desa Terancam Tidak Tersalur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, menjelaskan bahwa Dana Desa tahap pertama sebesar 60 persen belum dapat dicairkan akibat konflik tersebut.

"Kami sudah berupaya maksimal hingga ke Kementerian di Jakarta untuk menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Namun karena belum ada kesepakatan dari pihak desa, pencairan tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Konflik Berlangsung Sejak 2024

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menyebutkan konflik sudah muncul sejak 2024. Upaya mediasi sebelumnya sempat berhasil, namun pada 2025 perselisihan kembali mencuat setelah Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa.

"Pangulu bahkan mengganti perangkat desa dan anggota Maujana tanpa melalui prosedur yang sah, dan hal itu saya anggap sebagai pelanggaran," jelasnya.

Pihak Maujana, melalui Adi Elbert, menyampaikan bahwa Pangulu telah melanggar prosedur dengan menggelar Musyawarah Desa tanpa melibatkan Maujana serta melakukan pergantian kader dan perangkat desa secara sepihak.

Sementara itu, Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Maujana tidak kooperatif sejak awal, terutama dalam program ketahanan pangan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru