Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam arahannya, Bupati Anton Achmad Saragih menekankan bahwa konflik internal ini merugikan masyarakat secara langsung. Ia menyatakan kecewa atas ego sektoral yang mengorbankan hak warga desa.
"Kalau Dana Desa tidak cair, saya yang akan ditanya oleh Gubernur atau Kementerian, bukan Pangulu atau Maujana. Ini memalukan dan tidak bisa ditolerir," tegas Bupati.
Ia meminta agar kedua belah pihak menurunkan ego dan bekerja berdasarkan hati nurani demi kepentingan masyarakat.
"Bayangkan jika Anda adalah penerima BLT dan dana tidak cair hanya karena konflik elite desa. Apa rasanya? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat," ujarnya.
Inspektorat Turun Tangan
Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang tidak bisa dilanggar.
"Inspektorat akan menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan solusi terbaik bagi masyarakat Nagori Purwodadi, dan memastikan Dana Desa bisa tersalurkan dengan benar," kata Roganda.
Dengan adanya perintah langsung dari Bupati, diharapkan konflik internal desa ini segera terselesaikan agar pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat kembali berjalan normal.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.