BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Diapresiasi karena Inisiasi Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin

Paul Antonio Hutapea - Minggu, 17 Agustus 2025 20:58 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Diapresiasi karena Inisiasi Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Diapresiasi karena Inisiasi Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.

Salah satu kontribusi menonjol dari Setya Novanto adalah perannya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas. Program tersebut menjadi wadah edukasi antar warga binaan untuk saling berbagi pengetahuan hukum sebagai bagian dari pembinaan pemasyarakatan.

"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian bidang pertanian dan perkebunan, serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Jakarta, Minggu (17/8).

Baca Juga:

Klinik hukum yang dijalankan oleh warga binaan sendiri berfungsi sebagai peer educator, yaitu metode pendampingan sebaya yang mendukung sesama narapidana dalam memahami isu-isu hukum yang mereka hadapi.

Selain itu, Setya Novanto juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pelatihan kemandirian, serta pembinaan spiritual, sebagai bagian dari kegiatan pemasyarakatan yang menjadi syarat substantif dalam memperoleh bebas bersyarat.

Baca Juga:

Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak ini. "Semua narapidana memiliki kesempatan yang sama, bukan hanya Setnov," tambahnya.

Status Baru: Klien Bapas hingga 2029

Dengan status barunya sebagai klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setya Novanto wajib melapor secara rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029, saat ia dinyatakan bebas murni.

Program pembebasan bersyarat ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

Riwayat Kasus

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara HUT RI ke-80, Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Pelayanan Terbaik
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Rayakan HUT RI ke-80, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai dan Salurkan Bansos
Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia untuk Perluas Akses Bantuan Hukum
Semarakkan HUT RI Ke-80, Lapas Labuhan Ruku Buka Pekan Olahraga Pegawai dan Warga Binaan
komentar
beritaTerbaru