
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalJAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan.
Salah satu kontribusi menonjol dari Setya Novanto adalah perannya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas. Program tersebut menjadi wadah edukasi antar warga binaan untuk saling berbagi pengetahuan hukum sebagai bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian bidang pertanian dan perkebunan, serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Jakarta, Minggu (17/8).
Baca Juga:
Klinik hukum yang dijalankan oleh warga binaan sendiri berfungsi sebagai peer educator, yaitu metode pendampingan sebaya yang mendukung sesama narapidana dalam memahami isu-isu hukum yang mereka hadapi.
Selain itu, Setya Novanto juga terlibat dalam program ketahanan pangan, pelatihan kemandirian, serta pembinaan spiritual, sebagai bagian dari kegiatan pemasyarakatan yang menjadi syarat substantif dalam memperoleh bebas bersyarat.
Baca Juga:
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak ini. "Semua narapidana memiliki kesempatan yang sama, bukan hanya Setnov," tambahnya.
Status Baru: Klien Bapas hingga 2029
Dengan status barunya sebagai klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setya Novanto wajib melapor secara rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029, saat ia dinyatakan bebas murni.
Program pembebasan bersyarat ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.
Riwayat Kasus
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional