BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

5.898 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI, 167 Langsung Bebas

Raman Krisna - Senin, 18 Agustus 2025 14:56 WIB
5.898 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI, 167 Langsung Bebas
Suasana upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, yang dilakukan jajaran Ditjenpas Sulsel, pada (17/8/2025).(FOTO: Kanwil Ditjenpas Sulsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR - Sebanyak 5.898 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel), Rudy Fernando Sianturi, mengungkapkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

"Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan. Mereka telah menunjukkan kelakuan baik dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada," ujar Rudy dalam keterangannya.

Baca Juga:

Rincian Penerima Remisi

Remisi Umum dibagi ke dalam dua kategori:

Baca Juga:

Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman): 5.731 narapidana

Remisi Umum II (langsung bebas): 167 narapidana

Selain RU, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 7.343 narapidana, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rudy berharap pemberian remisi bisa menjadi momentum perubahan dan awal baru bagi para warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat.

"Tetaplah berbuat baik dan patuh pada aturan agar bisa kembali hidup berdampingan dengan masyarakat dan memberi manfaat," tambahnya.

Kasus Napi Penerima Remisi

Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai jenis tindak pidana, baik umum maupun khusus:

Narkotika: 3.133 orang

Tindak Pidana Korupsi: 145 orang

Human Trafficking: 21 orang

Remisi ini diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta berbagai aturan pelaksana lainnya.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Diapresiasi karena Inisiasi Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara HUT RI ke-80, Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Pelayanan Terbaik
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Rayakan HUT RI ke-80, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai dan Salurkan Bansos
Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia untuk Perluas Akses Bantuan Hukum
komentar
beritaTerbaru