BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Diduga Gelapkan Tanah Negara hingga Rp300 Triliun, Direksi Ciputra Group dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung

Abyadi Siregar - Selasa, 19 Agustus 2025 12:36 WIB
Diduga Gelapkan Tanah Negara hingga Rp300 Triliun, Direksi Ciputra Group dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung
kantor dinas cipta karya dan tata ruang (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penggelapan ribuan hektare tanah negara di Sumatera Utara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk direksi PT Ciputra Development Tbk, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini menyeret pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di kawasan Medan, Binjai, dan Deli Serdang, yang diduga berdiri di atas lahan milik negara yang dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:

IAW: Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga:

Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai pelapor dalam kasus ini, meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan telah menerima informasi bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan dengan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

"Besar harapan kami kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka. Temuan BPK menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi negara," ujar Iskandar, Minggu (17/8/2025).

Kerja Sama Fiktif dan Penghapusan Aset Ilegal

IAW menduga telah terjadi praktik kerja sama operasional (KSO) fiktif, penghapusan aset secara ilegal, dan penerbitan sertifikat tanah tanpa dasar hukum oleh PT NDP — anak usaha PTPN II, yang berkolaborasi dengan PT Ciputra KPSN, anak usaha dari PT Ciputra Development Tbk.

"Jika terbongkar, kasus ini bisa menjadi skandal korupsi daerah dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Indonesia," ungkap Iskandar, memperkirakan kerugian negara berkisar Rp200 triliun hingga Rp300 triliun.

Pejabat Deli Serdang Turut Diperiksa

Pemeriksaan juga menyasar pejabat Kabupaten Deli Serdang, seperti Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rahmatsyah Siregar, dan Kabid Penataan Ruang, Damoz Hutagalung. Keduanya dipanggil oleh Kejagung berdasarkan surat yang ditandatangani Jaksa Muda Utama Nurcahyo J.M, SH, MH pada 30 Juli 2025.

Pemanggilan itu berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I oleh PT NDP melalui KSO dengan Ciputra Land.

Sementara itu, Rahmatsyah belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Temuan BPK: Proyek Tanpa Rencana Kerja Tahunan (RKT)

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Dalam audit kepatuhan pengelolaan pendapatan dan investasi PTPN2 (sekarang PTPN I Regional I) untuk periode 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT), meskipun Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN2 dan Ciputra KPSN mengharuskannya.

"Ketiadaan RKT menyebabkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas lahan, dan informasi penting lainnya dalam proyek," tulis BPK dalam laporannya.

Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa proyek masih tahap pembersihan lahan terbantahkan oleh fakta di lapangan, karena pembangunan residensial di kawasan Helvetia sudah rampung dan properti telah dipasarkan.

Potensi Skandal Besar

Jika penyelidikan Kejagung membuktikan adanya korupsi dalam pengalihan aset negara ini, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi pertanahan terbesar di Indonesia dengan keterlibatan aktor swasta dan pejabat daerah.

Kejagung diminta untuk bekerja transparan dan tegas agar publik dapat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Cabuli Anak, Seorang Kakek di Deli Serdang Babak Belur Diamuk Massa
Tak Perlu ke Luar Negeri, Ini 11 Destinasi Wisata Alam di Deli Serdang untuk Liburan Long Weekend!
Mantan Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp785 Juta
Dahnil Ginting Terima Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang: "Kader Gerindra Harus Bermanfaat bagi Rakyat"
Jelang Aksi Demo di DPRD Deli Serdang, Massa Mulai Berkumpul di Lapangan Segitiga
Dahnil Ginting Bantu Fasilitasi Pengobatan Anak Warga Kurang Mampu di Paluh Kemiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru